Seleksi CPNS 2018: Passing Grade SKD Dipersoalkan, Penentuan Kelulusan Pakai Sistem Ranking

JABARNEWS | JAKARTA – Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 telah selesai beberapa waktu lalu.

Dalam salah satu tahapan seleksi CPNS itu, ternyata banyak peserta tidak lolos passing grade. Dari keseluruhan peserta tes SKD, hanya 8 persen peserta yang lulus.

Karena ada sebagian kalangan menilai pola itu sangat memberatkan peserta tes CPSN, belakangan ada rencana mengganti passing grade dengan sistem ranking.

Untuk mengetahui lebih rinci penentuan passing grade ini, cara menghitung passing grade 2018 dikutip dari laman menpan.go.id.

“Passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal bagi peserta CPNS 2018 agar bisa lolos ke tahapan selanjutnya. Peserta harus memperoleh nilai di atas passing grade CPNS 2018. Passing grade CPNS 2018 tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018,” sebut laman itu, Minggu (18/11/2018).

Passing Grade Tiap Formasi

1. Jalur Umum

Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 143

Tes Intelegensia Umum (TIU): 80

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 75

2. Jalur Khusus

Formasi sarjana cumlaud dan diaspora paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

3. Putra-putri Papua/Papua Barat

Nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.

4. Penyandang Disabilitas

Nilai kumulatif 260 dengan TIU 70.

5. Eks Tenaga Honorer K-II

Nilai kumulatif minimal 260 dengan TIU minimal 60.

6. Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang

Baca Juga:  Kementerian LHK Salurkan Bantuan Kendaraan Sampah ke Pemkab Sergai

Nilai kumulatif minimal 298, dengan TIU 80.

7. Juru Ukur, Rescuer, ABK, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercusuar, Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan

Akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.

8. Olahragawan Berprestasi Internasional

Nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD.

Cara Penilaian

Setiap setiap peserta SKD harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal TWK 35 soal, TIU 30 soal, dan TKP 35 soal.

TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.

NKRI ini mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.

Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi.

Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan.

Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.

Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).

TIU juga untuk menilai kemampuan figural, yakni kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram.

Selain itu juga kemampuan berpikir logis, atau penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

Baca Juga:  Ini Persyarat Nikah Yang Wajib Kamu Bawa Ke KUA

Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).

Sementara untuk TKP soal-soal dalam kelompok soal ini mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi.

Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas.

Juga kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban.

Karena itu, peserta diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP.

Cara Hitung

Dengan skor jawaban per soal yang telah disebutkan di atas, nilai paling sempurna yang bisa didapatkan oleh peserta CPNS adalah 500.

Dengan asumsi peserta mendapat skor 5 dari seluruh soal yang dikerjakan.

Berikut hitungan skor tertinggi tiap jenis soal berdasarkan salinan putusan MenpanRB 2018:

TKP (35 soal x skor 5)= 175

TIU (30 soal x skor 5)= 150

TWK (35 soal x skor 5)= 175

Nilai Keseluruhan:

TKP(175)+TIU(150)+TWK(175)=500

Berdasarkan kriteria di atas, pada tes SKD CPNS 2018 ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan ada sekitar 100 ribu formasi PNS yang belum terpenuhi.

Menurut JK, hal itu lantaran hanya 8 persen peserta yang lolos tes SKD.

Baca Juga:  Soal Aturan Mudik, Ridwan Kamil: Silahkan Saja Asal Sudah Divaksin

“Saya baru terima laporan dari Menteri PAN-RB tadi pagi tentang hasil ujian masuk PNS,” kata JK, dilansir Kompas.com, Jumat (16/11/2018).

“Dari 4 juta yang melamar, yang sesuai SDM yang boleh ikut ujian 1,8 juta orang,” tambahnya.

“Dari total itu, hanya 8 persen yang bisa lulus. Itu kurang lebih 100 ribu. Padahal kita butuh 200 ribu,” sambung JK.

Terkait hal tersebut, Pantia Seleksi Nasional CPNS (Panselnas) memutuskan untuk mengambil sistem ranking.

Nantinya penentuan kelulusan peserta melalui ranking disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yakni berjumlah minimal tiga kali dari formasi yang tersedia.

“Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diperlukan lagi. Tapi misalnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti dia butuh orang orang lagi. Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu selesai dulu prosesnya,” katanya.

Bima mengungkapkan, saat ini regulasi sistem ranking masih dibahas di pemerintah pusat.

Aturan tersebut dikatan oleh Bima barusaja disepakati pada Kamis (15/11/2018) malam.

“Tadi malam (aturannya) baru tanda tangan, belum baca lagi. Kalau sudah ditandatangani akan masuk lembaran negara, jadi mungkin Senin baru efektif,” katanya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat