Sembilan Orang Pengikut Aliran Sesat Cianjur Kembali Bertobat, Begini Ajarannya

JABARNEWS | CIANJUR – Sembilan orang warga di Cianjur yang sempat mengikuti aliran sesat telah kembali bertobat. Aliran sesat tersebut tidak mewajibkan dan mensunatkan untuk menjalankan ibadah puasa dan shalat, apabila memiliki warna rambut merah.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan aparat Pemerintah Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur memberikan pengarahan agar mereka yang menganut ajaran tersebut untuk segera bertobat.

Baca Juga:  Anies Baswedan Terima Penghargaan Top Digital Awards 2020, Ini Yang Disampaikan

Kesembilan orang tersebut menandatangani surat pernyataan bermaterai, untuk tidak lagi mengikuti atau menyebarluaskan aliran sesat tersebut di Mushola Desa Bojong, Kabupaten Cianjur pada Jumat (21/5/2021).

Kepala Desa Bojong Uyeng Handoko mengungkapkan, ada perwakilan dari MUI beserta aparat Desa Bojong meminta kesembilan orang tersebut untuk mengucapkan dua kalimat syahadat, menandakan mereka benar-benar bisa kembali ke ajaran Islam yang benar.

Baca Juga:  Merinding! Polisi Ungkap Kondisi Mayat Bayi yang Ditemukan Warga di Cileunyi Bandung

Pembinaan dan pertobatan dilakukan secara humanis, demi meluruskan beberapa ajaran yang bersifat salah pengertian mengenai agama Islam.

Dalam video akun Instagram @kamerapengawas diperlihatkan kesembilan orang tersebut kembali dibaiat dan diambil sumpah untuk tidak mengikuti aliran sesat.

Baca Juga:  PP Kota Cirebon Gelar Rakercap & Muscab I Srikandi

Tak hanya itu, dalam ucap sumpah tersebut jika kembali ke aliran sesat, mereka siap dihukum.

“Dan apabila pada suatu hari nanti kami kembali menyimpang dari agama islam dan menyesatkan, maka kami siap dituntut sesuai aturan hukum,” kata pembaiat sembari diikuti kesembilan orang tersebut, seperti dalam video @kamerapengawas. (Red)