JABARNEWS | KUNINGAN – Seorang kakek berinisial Yt (58) tega menggauli cucu tirinya berulang kali hingga hamil tujuh bulan.
Yt merupakan warga Desa Cilayung, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Saat ini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka akibat menggauli korban yang masih di bawah umur.
“Korban sendiri masih berstatus pelajar berusia 14 tahun, dan kini terpaksa berhenti sekolah akibat ulah bejat kakeknya,” kata Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Syahroni, dalam keterangan persnya, dilansir dari laman ciremaitoday.com, Kamis (19/9/2019).
Menurut Syahoni, perilaku bejat itu dilakukan tersangka kepada korban secara berulang-ulang sejak Januari 2019. Akibatnya, korban saat ini sedang mengandung janin berusia tujuh bulan.
Bahkan jika dihitung hingga bulan ini, lanjut Syahroni, usia kehamilan korban menginjak delapan bulan. Korban sendiri tak lain cucu dari istri tersangka yang masih hidup.
Akibat mengalami kehamilan, korban akhirnya berani terus terang kepada orang tuanya hingga melaporkan ke petugas kepolisian
“Tersangka terancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan lama 15 tahun dengan denda sebesar Rp5 miliar,” kata Syahroni. (Red)