Seorang Remaja Terancam 15 Tahun Kurungan Di Sukabumi, Ini Penyebabnya

JABARNEWS | SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota Berhasil menangkap IM (22) Pengedar obat terlarang berupa Tramadol HCI dan Hexymer di samping SMPN 3 Kota Sukabumi, Minggu (25/4/2021) malam.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Polisi Ma’ruf Murdianto menyebutkan dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, pihaknya berhasil menemukan 1.720 butir Tramadol HCI dan 2.300 butir Hexymer.

Baca Juga:  Brimob Polda Jabar Gelar Operasi Yustisi, Cegah Covid-19 di Libur Tahun Baru

“Total seluruhnya ada 4.020 butir,” ungkap Ma’ruf. dilansir dari Sukabumiupdate.com

Saat ditanyai Polisi, IM mengaku bahwa ribuan butir obat-obatan tanpa izin edar tersebut diperolehnya dari seseorang dengan maksud untuk dijual dan di edarkan di wilayah Kota Sukabumi sekitarnya.

Baca Juga:  Rambu Larangan Berenang di Pantai Pangandaran Diperbanyak, Ini Sebabnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini, ia harus digiring ke Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyelidikan Polisi lebih lanjut lagi.

Baca Juga:  Serem! Empat Anak Peserta Lomba Pramuka di Ciamis Kesurupan, Diduga Karena Ini

IM terancam oleh Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1), pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Red)