Sepasang Gay di Sukabumi Edarkan Narkoba, Ini Kata Polisi

Ilustrasi penjara. (foto: istimewa)

JABARNEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota menangkap sepasang kekasih pria terkait kasus pengedaran narkoba.

Kedua tersangka berinisial EM (44) dan YS (41). Mereka merupakan pasangan kekasih atau gay.

Baca Juga:  Tak Terima Ditegur Merokok, Seorang Pria di Bekasi Bacok Calon Ipar hingga Tewas

Kedua pria tersebut ditangkap di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Wrudoyong, Kota Sukabumi.

Dalam penangkapan, keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti yang berupa narkotika jenis sabu seberat 33,11 gram.

Baca Juga:  Tangkap Pengedar Narkoba di Simalungun, Polisi: Berkat Peran Aktif Masyarakat

“Tersangka EM dan YS beserta barang bukti yang diamankan sejumlah 33,11 gram sabu. Untuk kedua tersangka ini memiliki hubungan spesial antara keduanya dan itu ditemukan langsung oleh penyidik pada saat dilakukan penangkapan,” Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin pada Selasa (4/10/2022) seperti dikutip JabarNews.com dari Suara.com.

Baca Juga:  Kampung Narkoba Digerebek Polisi, 16 Orang Diamankan