Modus yang digunakan pelaku untuk mengedarkan narkoba yaitu dengan cara transfer kemudian bertemu secara langsung, atau dengan cara para pelaku yang memberikan arahan kepada pembelinya.
Selain kedua pelaku yang ditangkap, polisi turut mengamankan 34 orang lainnya karena terbukti sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.
Zainal Abidin mengatakan jika puluhan tersangka diamankan dari 23 TKP dengan barang bukti yang berupa 170, 32 gram sabu, 18,69 gram ganja, 7.804 butir tramadol, 3.772 butir Hexymer, 100 butir Trihex, 92 butir Riklona, 116 butir Alprazolam, 1 butir Calmlet, 10 butir Dumolid, 3 buah alat hisap sabu (bong).
Zainal mengungkapkan jika aparat kepolisian turut menyita 8 alat timbangan, HP berbagai merek, 2 buah ATM dan uang sebesar Rp600 ribu. Barang bukti tersebut jika diuangkan akan memiliki harga sekitar Rp373.185.000.
“Dari hasil penangkapan ini maka Polres Sukabumi Kota dapat menyelamatkan masyarakat dari peredaran barang haram sejumlah 30 ribuan jiwa,” ungkapnya.