Menurut Dandim, mengeluarkan siswa yang ketahuan menyalahgunakan narkoba dari sekolah dipandang bukan tindakan yang tepat. Selain dapat merusak mental dan peluang anak untuk memperbaiki diri, tindakan ini juga bisa dianggap sebagai upaya melemparkan masalah baru kepada sekolah lain yang akan menampung anak bersangkutan.
“Siswa penyalahguna narkoba harus didekati secara persuasif. Jika siswa tersebut dikeluarkan nantinya dia akan lebih sulit diawasi, dikontrol, dan dikhawatirkan tingkat kecanduannya akan semakin parah, atau dia akan menyebarkan perilaku negatif kepada anak lain. Maka dari itu pembinaan yang dilakukan Babinsa ini sudah sangat tepat,” ungkapnya.
Selain itu, kaa Andi, pelajar yang menjadi korban pengguna narkoba jangan dilabeli bahwa ia pecandu narkoba selamanya.
“Pelajar yang menjadi korban pengguna narkoba sebaiknya didampingi untuk proses rehabilitasinya. Kalau pengedar menjadi tugas penegak hukum untuk menindaknya sedangkan pengguna merupakan korban dan harus didampingi untuk diobati,” ujar Andi.
Dandim menyebut, pembinaan ini merupakan kepedulian TNI dalam memperhatikan perkembangan mental generasi penerus bangsa.