JABARNEWS | KOTA SUKABUMI – DPRD Kota Sukabumi mempertanyakan permasalahan tenaga honerer.
Poin yang dipertanyakan oleh anggota Dewan ini yaitu terkit pembatasan jumlah tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS.
“Pembatasan penerimaan CPNS dari kalangan tenaga honorer merupakan pemicu terjadinya aksi mogok mengajar di beberapa sekolah. Tentunya ini harus bisa disikapi secara bersama-sama,” kata Ketua DPRD Kota Sukabumi, Yunus Suhandi, Sabtu (6/10/2018), dikutip radarsukabumi.com.
Dikatakan Yunus, saat berdialog dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Provinsi Jabar yang diwakili Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian BKN Provinsi Jabar, dia mendapat informasi bahwa pembatasan penerimaan CPNS dari tenaga honorer lantaran keterbatasan anggaran.
“Tenaga honorer yang akan diakomodir yang sudah terdaftar di database BKN. Mereka sudah mengikuti seleksi di BKN. Adapun tenaga honorer yang tidak terdapat di database dikembalikan ke Pemda masing- masing. Sehingga pemerintah belum menemukan solusi untuk tenaga honorer yang tidak terdaftar di database BKN,” tuturnya.
Dia menuturkan, untuk tenaga honorer yang terdaftar, tetap dilakukan seleksi dengan ketentuan berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
“Untuk tenaga honorer tidak ada tes kompetensi bidang,” ujarnya.
Anggota Komisi I, Henry Slamet, menyatakan, sebenarnya tidak akan ada polemik terkait tenaga honorer kalau pihak terkait melaksanakan aturan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2005.
“Dalam PP itu disebutkan pemerintah tidak menerima tenaga honorer. Namun, walaupun sudah ada aturan, berbagai instansi pemerintah tetap merekrut tenaga honorer,” katanya. (Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat