Soal Izin IPAL Perusahaan, DLH Cianjur Keluarkan 18 Surat Peringatan

JABARNEWS | CIANJUR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur di sepanjang tahun 2020 telah melayangkan surat peringatan untuk 18 perusahaan karena masih bermasalah terutama terkait izin Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), bahkan dua perusahaan di antaranya dilakukan penutupan.

“Dua perusahaan di Kecamatan Cikalongkulon, terpaksa dilakukan penutupan karena tidak mengindahkan surat peringatan yang sudah kami layangkan. Penutupan kami lakukan pertengahan tahun,” ujar Sugeng Supriyatno, Sekretaris DLH Cianjur, dilansir dari Antara, Senin (9/11/2020).

Baca Juga:  Penerbangan Dialihkan Ke Lombok, Rombongan PWI Riau Kelaparan Di Pesawat Lion Air

Sugeng Supriyatno menyebutkan perusahaan agar segera dilengkapi dan jika dalam batas waktu yang sudah disepakati tidak juga mengajukan, akan dikenakan sanksi tegas.

“Sebagian besar dari perusahaan tersebut belum memiliki izin IPAL, sehingga mendapat surat peringatan dari DLH Cianjur,” ujarnya.

Kepala Penegakan Hukum Lingkungan DLH Cianjur, Dindin Solihin, mengatakan hingga saat ini pihaknya telah memberikan surat peringatan tertulis terhadap perusahaan yang belum menyelesaikan izin IPAL, perusahaan tersebut tersebar di Kecamatan Mande, Cikalongkulon, Ciranjang dan Kecamatan Sukaluyu.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Subang Senin 21 Agustus 2023

Surat tersebut, ungkap dia, menegaskan agar perusahaan, segera melengkapi izin atau dikenakan sanksi hingga penyegelan dan penutupan usaha, jika dalam batas waktu yang sudah disepakati tidak ada kemajuan atau proses izin tidak ditindaklanjuti.

“Tercatat sudah 18 perusahaan di empat kecamatan yang masih bermasalah, dua perusahaan sudah lakukan penutupan pada pertengahan tahun karena tidak menjalankan apa yang sudah kami peringatkan melalui surat,” ujarnya.

Pihaknya akan memberi waktu pada perusahaan untuk memperbaiki IPAL terhitung 6 bulan hingga maksimal satu tahun sejak surat peringatan diterima. Bahkan pihaknya telah memberikan tiga kali surat peringatan terhadap perusahaan yang belum merealisasikan permintaan dinas.

Baca Juga:  Fisip Perguruan Tinggi Swasta Se-Indonesia, Dukung Program Kampus Merdeka

“Kami akan melakukan penutupan saluran pembuangan limbah secara paksa, jika sampai batas waktu, tidak juga diselesaikan pihak perusahaan. IPAL ini sangat penting karena terkait langsung dengan Undang Undang Lingkungan Hidup dan kelestarian lingkungan di mana perusahaan berada,” katanya. (Red)