Lebih lanjut Galih menuturkan, kalau betul DPRD akan mendorong dan mendukung para petani yang menggarap lahan diambil alih oleh PT Korina untuk digarap, artinya kembali oleh petani.
“DPRD akan membuat surat rekomendasi untuk penguatan dan perlindungan hukum para petani,” terangnya.
Hal senada masih ujar Gajih, kemudian DPRD menyarankan kepada para petani agar kompak. Dan, apabila ada ancaman atau intimidasi segera laporkan pada pihak kepolisian atau pihak berwajib lainnya. Dan, akan membentuk Tim Khusus (Pansus), terkait program redis.
Hal itu demi pengawalan agar tepat sasaran. “Secara garis besarnya kita memberikan masukan,” pungkasnya.
Diketahui, lahan sekitar 17 hektar dirampas atau diambil dari petani sudah ditekuni sekitar 15 hingga 20 tahun.