Daerah

Soal Pelayanan ATR/BPN, PPC Komentari Tanah Eks HGU di Sukaluyu Cianjur

×

Soal Pelayanan ATR/BPN, PPC Komentari Tanah Eks HGU di Sukaluyu Cianjur

Sebarkan artikel ini
Kantor ATR/BPN Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).
Kantor ATR/BPN Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).

Menurut Erwin, hal itu bisa terjadi karena ada dugaan kelalaian untuk melihat syarat administrasi. Syarat redis itu atau dalam bahasa pihaknya reforma agraria ada 3 dan sebetulnya menutur pakar itu ada sekitar 17, dan paling pokok saja saja.

Baca Juga:  Perkuat Pertumbuhan UMKM, Ninja Xpress Berikan Layanan Creative Business Solutions

“Adanya politik will dari pemerintah artinya ada niat baik untuk menjalankan reforma agraria,” ujarnya.

Kedua, masih jelas Erwin, ada regulasi yang jelas. Artinya banyak paling rendah mungkin Peraturan Daerah (Perda), harusnya Pemerintah Daerah (Pemkab) Cianjur harus menelusuri apakah tanah tersebut sudah ditetapkan sebagai onjek redis apa belum, dan sudah ditetapkan sebagai reforma agraria apa belum.

Baca Juga:  Petani Plasma di Karawang Inginkan Pelepasan Aset Negara, Ini Kata DPRD Jabar

“Sementara yang sudah ditetapkan saja di Cianjur itu ada dugaan banyak keganjilan,” sebutnya.

Masih ujarnya, seperti halnya kasus Batulwang, ada 200 sekian hektar seharus diberikan kepada para petani. Bahkan BPN dan bupati, telah melakukan sosialisasi itu bisa dibatalkan hanya dengan keputusan notaris.

Baca Juga:  BPBD Cianjur Siagakan Ribuan Retana di Seluruh Wilayah Rawan Bencana Alam
Pages ( 2 of 5 ): 1 2 345

Tinggalkan Balasan