Daerah

Soal Penutupan Jalan Siti Jenab, Bupati Cianjur Disomasi Masyarakat

×

Soal Penutupan Jalan Siti Jenab, Bupati Cianjur Disomasi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Karikatur Bupati Cianjur Herman Suherman. (Foto: Dodi/JabarNews).
Karikatur Bupati Cianjur Herman Suherman. (Foto: Dodi/JabarNews).

Tofan menambahkan, kebijakan yang bersikukuh menutup jalan umum jelas bukan untuk kepentingan umum yang bersipat nasional. Bisa kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Sehingga menjadi preseden negatif dalam upaya penegakkan supremasi hukum, dan mengingkari slogan “Manjur dan Berahlaq Mulia”.

Baca Juga:  Disperkim Purwakarta Perbaiki 693 Unit Rutilahu di Tahun 2022

“Sebelum kami menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, menyampaikan somasi kepada yang terhormat Bupati Cianjur, agar kiranya jalan umum segera bisa dibuka kembali,” pungkasnya.

Baca Juga:  Bapenda Bandung Hapus Denda dan Beri Diskon Hingga 100 Persen untuk Tunggakan PBB 2025

Terpisah, Bupati Cianjur, Herman Suherman menjelaskan, itu saat Bupati Cianjur sebelumnya. Dan, kini sudah dilimpahkan ke Gubernur Jawa Barat, bahkan sudah disampaikan dari awal.

“Nah, jadi saat ini kewenangan ada di pak gubernur,” katanya, kepada insan media, saat dikonfirmasi langsung.

Baca Juga:  Lomba Posyandu se-Cianjur, Begini Persiapan Desa Sukamaju

Bupati Cianjur menuturkan, silahkan boleh-boleh saja itu hak. Intinya perlu dijelaskan tidak semudah itu, pasalnya kebijakan saat ini ada di Gubernur Jabar.

Pages ( 4 of 5 ): 123 4 5

Tinggalkan Balasan