JABARNEWS | PURWAKARTA – Demi terciptanya mekanisme sistem kampanye yang aman dan kondusif, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Purwakarta menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) khusus, susunan jadwal dan zona kampanye bagi para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta secara mendetail.
Adapun agenda yang akan dibahas dalam Rakor tersebut antara lain ialah, penetapan waktu, penetapan zona, penetapan titik pemasangan baliho atau banner para paslon dan pendaftaran media sosial resmi paslon.
“Agar para paslon memahami secara rinci terkait jadwal kampanye selam tahapan kampanye berlangsung, maka rakor ini kita gelar, mengingat ada waktu 116 hari bagi Para paslon untuk berkampanye hingga batas waktu yang sudah kita tentukan sebelumnya,” kata Ketua KPU Purwakarta dalam berjalanya acara rakor yang digelar di Aula Kantor KPU Purwakarta, Sabtu (17/2/2018).
Selain dihadiri oleh ketua KPU dan Panwaslu Purwakarta, acara Rakor itu juga dihadiri oleh seluruh LO dari masing-masing paslon.
Seperti yang diketahui, tahapan kampanye para paslon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta dimulai pertanggal 15 Februari 2018 sampai 23 Juni 2018 mendatang. (Gin).