Tak Kapok Dibui, Resividis Ini Kembali Ditangkap Polisi Karawang

Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

“Saat diamankan, pelaku mengelabui petugas dengan cara melarikan diri sehingga kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,” kata Arief mengutip dari Tvberita.co.id.

Baca Juga:  Pengendara Motor Tewas Usai Disenggol Mobil Pikup di Sergai

Tomi memaparkan, DM kerap beraksi di rentang waktu pukul 01.00 WIB – 05.00 WIB dengan menyasar target secara acak.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah STNK, 1 unit motor merk scoopy, 3 buah kunci kontak kendaraan dan 8 mata buah kunci leter T.

Baca Juga:  Diduga Sakit, Sopir Truk di Purwakarta Ditemukan Tewas Dalam Mobilnya

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Red)