Tak Punya Izin Penjualan, Polres Purwakarta Sita Ratusan Botol Miras

Petugas Kepolisian saat menggelar razia Miras di wilayah Kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin penjualan disita Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta pada Rabu (20/7/2022), petang.

Miras tersebut diamankan petugas saat menggelar patroli dirangkaikan dengan razia yang dalam Kegiatan Rutin kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD).

Baca Juga:  Dear Cat Lovers, Ini Tips Memelihara Kucing yang Baik dan Benar

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan sebanyak 129 botol miras berbagai merk dan ukuran berhasil di sita dari sejumlah kios jamu dan tempat-tempat yang diduga menjual minuman keras, di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Satpol PP Kota Bandung Gencar Operasi Yustisi Jelang Natal dan Tahun Baru

“Tadi malam, anggota Dalmas, Unit Patroli Sat Samapta Polres Purwakarta, bergabung dengan piket fungsi, melaksanakan kegiatan patroli KRYD dan razia miras ke sejumlah tempat yang diduga menjual miras di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Jalan Veteran, Jalan raya citalang dan Jalan Basuki Rahmat,” jelas Edwar, pada Kami (21/7/2022).

Baca Juga:  Polisi Purwakarta Ringkus Pelaku Penggelapan, Modus Pinjam Motor

Ia menambahkan, razia tersebut dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif dan meminimalisir gangguan kamtibmas akibat pengaruh miras.