Kata dia, tersangka mengakui narkoba ditemukan memang miliknya baru dibelinya dari seorang bandar berinisial Bule warga Suka Dame Barat, Asahan.
Tersangka berkilah baru saja menjadi pengedar narkoba karena tidak mempunyai pekerjaan tetap untuk kebutuhan rumah tangga.
“Saat dilakukan pengembangan, personil tidak menemukan pria yang dimaksud tersangka,” papar dia.
Charles menambahkan, atas perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,” bilangnya. (Mad)