Terima Suap, Komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Garut Ditangkap Polisi

JABARNEWS | GARUT – Gonjang-ganjing korupsi di negeri ini tak juga berhenti. Setelah langkah yang dilakukan KPK mencokok beberapa kepala daerah melalui operasi tangkap tangan (OTT), kini giliran Satgas Anti-Politik Uang Bareksrim Polri menangkap Komisioner KPU berinisial AS dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut berinisial HHB, Sabtu(24/02/2018). Keduanya diduga dijerat kasus penerimaan suap guna meloloskan calon Bupati di Pilkada Garut.

Baca Juga:  Matangkan Proses Pemilu 2024, KPU Jabar Siapkan Tim Kerja Verifikasi Administrasi Parpol

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.

“Betul sudah diamankan sama Polda,” kata Budi.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Garut, Hilwan Fanaqi, mengatakan, dia masih menelusuri kebenaran informasi tersebut.Saat ini, lanjutnya, belum ada invomasi valid yang membenarkan terjadinya penangkapan.

Baca Juga:  Berikut Ini Urutan Pengguna Jalan Prioritas yang Wajib Didahulukan, Siapa Saja?

“Soal penangkapan apakah benar atau tidak, saya masih mencari informasi dari sumber yang tepat,” katanya.

Diketahui, salah satu paslon peserta Pilkada Garut, Agus Supriadi, dinyatakan gagal lolos memenuhi persyaratan KPU. Selepas gagal maju di Pilkada Agus dan timnya tidak tinggal diam. Dia janji akan membongkar dan membeberkan bukti kasus suap pada KPU dan Panwaslu untuk meloloskan paslon di Pilkada. Dan, janji itu kini terbukti. (Des)

Baca Juga:  Pejabat yang Bertanggung Jawab soal Typo UU Cipta Kerja Diberi Sanksi

Jabarnews | Berita Jawa Barat