Namun demikian, berdasarkan hasil penyelidikan awal, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Hal ini mengingat masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 76 c Jo Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindunhan Anak dan 170 KUHPidana dan Pasal 351 KUHPidana. (red)