Tonton Video Porno Gay, Pedagang Roti Keliling di Sumedang Cabuli Anak Laki-laki

Ilustrasi pedagang roti cabuli anak laki-laki di Sumedang. (Foto: TribunNews).

Dia menyampaikan bahwa tersangka sudah melakukan aksinya dengan jumlah korban sebanyak 4 orang anak dibawah umur dengan waktu kejadian yang berbeda-beda, yakni pada tahun 2019 dan 2021.

“Berdasarkan hasil Gelar Perkara yang telah dilakukan Sat Reskrim Polres Sumedang, didapatkan 2 alat bukti yang sah. Dan, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti yang mengarah kepada perbuatan pelaku,” ucapnya

Baca Juga:  Antusias Ribuan Warga Bandung Sambut Hari Dilan

Menurut Eko, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga:  Abis Isap Lem Aibon, Pria di Bandung Barat Cabuli Anak di Bawah Umur

Ancamannya, hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.

Eko juga mengimbau agar orang tua, guru atau pengasuh hendaknya mengenalkan pendidikan agama yang kuat kepada anak-anaknya.

Baca Juga:  Survey CESPELS: Warga Depok Inginkan Sosok Pemimpin Baru