Wah! Ibu dan Keponakan di Tanjungbalai Kompak Edarkan Sabu

pengedar narkoba
Ilustrasi pengedar narkoba. (Foto: Jawa Pos).

Menurutnya dari pengakuan Fifi, sabu disita berasal dari suaminya berinisial F. Saat dilakukan pengejaran, pria yang dimaksud tidak ditemukan. Kedua pelaku sudah ditahan.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Penjualan Obat Terlarang Berkedok Konter Handphone di Bungursari Purwakarta

“Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1), subs Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)

Baca Juga:  Pasar Real Estate Diperkirakan Alami Lonjakan di Tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News