Walah, Janda Anak Satu di Medan Simpan 9 Kg Narkoba dan 2.800 Pil Ekstasi

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko musnahkan barang bukti narkoba. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | MEDAN – Seorang ibu rumah tanggal berstatus janda anak 1 berinisial YZ (45) di Kota Medan, Sumatra Utara ditangkap terkait peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, YZ berprofesi sebagai ojek online di Kota Medan ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 9 Kg dan 2.800 butir pil ekstasi.

Baca Juga:  Pemkab Ciamis Miliki Mobil Damkar Baru

“Tertangkapnya YZ hasil pengembangan di tangkapnya seorang pengedar narkoba berinsial AS dengan barang bukti 40 butir pil ekstasi,” ucapnya, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga:  Waduh! Lima Wajib Pajak di Garut Ini Menunggak Hingga Puluhan Juta

Kata dia, dari pengakuan YZ sudah mengedaran narkoab sejak bulan Desember 2021. Sabu dan pil ekstasi yang ditemukan di rumah tersangka merupakan titipan dari seorang yang dia tidak kenal.

Baca Juga:  Perempuan Asal Tebing Tinggi Gagal Transaksi Ekstasi di Hotel

“Tersangka YS mengaku mengedarkan narkoba sejak bulan Desember dengan keuntungan Rp 500 ribu, sedangkan narkoba ditemukan, dia mengaku titipan seoarang pria yang tidak dikenalnya,” ucap Riko.