Daerah

Walah, Janda Anak Satu di Medan Simpan 9 Kg Narkoba dan 2.800 Pil Ekstasi

×

Walah, Janda Anak Satu di Medan Simpan 9 Kg Narkoba dan 2.800 Pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko musnahkan barang bukti narkoba. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | MEDAN – Seorang ibu rumah tanggal berstatus janda anak 1 berinisial YZ (45) di Kota Medan, Sumatra Utara ditangkap terkait peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, YZ berprofesi sebagai ojek online di Kota Medan ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 9 Kg dan 2.800 butir pil ekstasi.

Baca Juga:  Ikuti Petunjuk Google Maps, 6 Pemotor Asal Aceh Nyasar Masuk Jalan Tol di Medan

“Tertangkapnya YZ hasil pengembangan di tangkapnya seorang pengedar narkoba berinsial AS dengan barang bukti 40 butir pil ekstasi,” ucapnya, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga:  Lima Pengemudi Ojol Prasejahtera dapat Motor Listrik di PLN Electric Run 2024

Kata dia, dari pengakuan YZ sudah mengedaran narkoab sejak bulan Desember 2021. Sabu dan pil ekstasi yang ditemukan di rumah tersangka merupakan titipan dari seorang yang dia tidak kenal.

Baca Juga:  BPBD Garut Waspadai Ancaman Bencana saat Musim Hujan

“Tersangka YS mengaku mengedarkan narkoba sejak bulan Desember dengan keuntungan Rp 500 ribu, sedangkan narkoba ditemukan, dia mengaku titipan seoarang pria yang tidak dikenalnya,” ucap Riko.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan