“Kami belum dapat informasi resmi, belum ada surat resmi yang masuk ke Badan Kehormatan DPRD Jabar ataupun arahan dari pimpinan dewan terkait hal itu,” tutur Mirza Agam Gumay, Bandung, Rabu, 23 November 2022.
Sehingga Badan Kehormatan secara institusi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus pidana yang menjerat Irfan Suryanagara.
Badan Kehormatan DPRD Jabar pun menganut asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai yang bersangkutan dibuktikan bersalah dalam proses pengadilan. Untuk sementara Badan Kehormatan akan menghormati semua proses hukum Irfan Suryanagara.
“Untuk sementara kita membiarkan proses hukum ini berlangsung sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ucap dia.
“Insyaallah jika ada informasi atau perkembangan lebih lanjut terkait kasus Irfan Suryanagara. Badan Kehormatan akan memberikan keterangan lebih lanjut,” sambung dia.