Kasus Penipuan Properti di Bandung hingga Korban Rugi Rp1 Miliar, Begini Modusnya

Ilustrasi penangkapan oknum PNS di DPRD Cianjur oleh petugas kepolisian dalam kasus penipuan rekrutmen PPPK
Ilustrasi penangkapan tersangka kasus penipuan. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil menangkap satu orang pelaku penipuan properti tanah kavling yang beroperasi atas nama Rafferty Renfreed Robinson.

Tersangka Rafferty ini terlibat dalam penipuan dan penggelapan properti tanah kavling di Kota Bandung, mengakibatkan kerugian hingga mencapai Rp1 miliar bagi sejumlah konsumen.

Baca Juga:  Saan Mustofa Siap Maju Pilgub Jabar 2024, Karena Dorongan Ini

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa petugas menerima laporan pengaduan terkait dugaan penipuan dan penggelapan properti yang dilakukan oleh Rafferty pada Oktober dan Desember tahun 2022. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Baca Juga:  Kota Bandung Pantau Perkembanga Virus Cacar Monyet Agar Tidak Masuk ke Bandung

“Tersangka RAF menjual tanah kavling dan bangunan kepada pelapor maupun korban lain di daerah Budi Indah, Cidadap Kota Bandung, 1 kavling Rp 1,3 miliar,” kata Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, pada Selasa (27/2).

Baca Juga:  Satu Orang Tewas Akibat Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali