Awas, Tidak Pakai Masker di Cimahi Bisa Didenda

JABARNEWS | CIMAHI – Satpol PP Kota Cimahi akan menerapkan sanksi berupa denda kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker. Sanksi tersebut direncanakan mulai berlaku pada Oktober mendatang.

“Rencananya kami usulkan Rp 100 ribu dendanya tapi masih menunggu keputusan pimpinan. Ini sedang dalam proses,” kata Kepala Satpol PP Kota Ciamhi Totong Solehudin, Minggu (6/8/2020).

Saat ini, terang dia, Satpol PP masih menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) Cimahi yang mengacu kepada Pergub Jawa Barat.

Selain itu, pihaknya pun tengah membuat sebuah sistem pelaporam yang akan terintegrasi dengan sistem milik Pemprov Jawa Barat.

Baca Juga:  Daftar Nama Jamaah Yang Berangkat Tahun Ini, Cek Disini

Harapannya, perwal dan sistem tersebut rampung pada September ini, sehingga pada Oktober nanti sanksi denda bisa diberlakukan di Cimahi.

“Kalau September ready, Oktober sudah bisa kami lakukan,” ujar Totong.

Dia menjelaskan, rencana penerapan sanksi denda kepada pelanggar berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan. Sejauh ini masyarakat Cimahi belum sepenuhnya disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Sejak bulan lalu, Satpol PP memang sudah menerapkan sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas.

Sanksi yang diberikan sesuai intruksi Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020. Namun, sanksi yang diberikan belum berupa denda.

Baca Juga:  Siti Badriah 'Sihir' Warganet

Warga yang kedapatan tidak mengenakan masker hanya diberi sanksi menyapu sampah hingga push up, dengan mengenakan rompi “Pelanggar”. Para pelanggar pun mesti membuat pernyataan.

Sejak diberlakukan 12 Agustus lalu, tercatat sudah ada lebih dari 2.000 pelanggar yang diberikan sanksi oleh petugas Satpol PP Kota Cimahi

“Terakhir kami operasi itu sehari temukan 124 pelanggar. Namun, kalau patroli rutin rata-rata hanya ditemukan maksimal 50,” terang Totong.

Baca Juga:  IPMB Sebut 100 Ribu Lebih ASN Kemenag Tidak Profesional

Dengan masih adanya temuan ribuan pelanggar tersebut, akhirnya direncanakan untuk penerapan sanksi denda bagi para pelanggar.

Totong menegaskan, penerapan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker bukan untuk mencari keuntungan, melainkan sebagai efek jera.

Apalagi, jumlah temuan kasus Covid-19 di Kota Cimahi cenderung meningkat. Tercatat hingga saat ini sudah ada 217 warga Cimahi yang terpapar Covid-19.

“Kami bukan mau mencari uang dari hasil pelanggaran, hanya terapi saja kan untuk kesehatan mereka juga,” tandas Totong. (Yoy)