BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima BSU Gelombang Dua

JABARNEWS | PURWAKARTA – Setelah sebelumnya pada 24 Agustus 2020 yang lalu BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan 2,5 juta data pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sesuai dengan kesepakatan kemarin, Selasa (1/9/2020), diserahkan sebanyak 3 juta data pekerja calon penerima BSU.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto menerangkan bahwa penyerahan data pekerja calon penerima BSU ini merupakan kali kedua yang dilakukan secara bertahap setiap minggunya, hingga tercapai target keseluruhan penerima BSU sebanyak 15,7 juta, untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.

“Dari target calon penerima BSU 15,7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening, dan sudah kami validasi berlapis sampai dengan tiga tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta. Dari jumlah tersebut telah kami serahkan sebanyak total 5,5 juta data peserta dalam dua tahap,” kata Agus melalui siaran pers yang diterima Jabarnews.com, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga:  Penimbunan Terungkap, Harga Bawang Putih di Bandung Turun

Agus menjelaskan, ada dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis BPJAMSOSTEK. Alternatif pertama pihak BPJAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker 14/2020.

Alternatif kedua adalah kondisi dimana data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU. Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang.

“Kami terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020. Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang”, tambah Agus.

Di sisi lain, Agus mengimbau kepada masyarakat pekerja agar selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data.

Baca Juga:  HINDARI, Lima Kebiasaan Sehari-hari Ini Ternyata Bisa Berbahaya Bagi Kesehatan

“Kami mendapati ada upaya pencurian data via media sosial dengan menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK. Saya tegaskan bahwa syarat penerima BSU ini mutlak berdasarkan kriteria dari Permenaker 14 tahun 2020,” papar Agus.

Jadi, jika ada pekerja yang merasa kriterianya telah terpenuhi, cukup menunggu dana ditransfer ke rekening, tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang. Untuk wewenang pengkinian data terkait program BSU hanya dapat dilakukan oleh HRD perusahaan langsung ke sistem BPJAMSOSTEK.

Untuk Informasi lebih lanjut mengenai program BPJAMSOSTEK dan BSU, masyarakat dapat mengakses akun media sosial resmi BPJAMSOSTEK @bpjs.ketenagakerjaan pada Instagram, @bpjstkinfo pada platform Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dimana keseluruhan akun tersebut sudah berstatus Terverifikasi.

“Kami sangat mengharapkan kerjasama semua pihak agar proses pengumpulan nomor rekening pekerja calon penerima BSU ini berjalan dengan lancar agar dana BSU yang diterima para pekerja peserta BPJAMSOSTEK dapat dimanfaatkan dengan baik dan perekonomian Indonesia kembali normal,” jelas Agus.

Baca Juga:  H-1 Lebaran, Dewan Pers Keluarkan Keputusan Baru, Ini Isinya

Di tempat terpisah, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Purwakarta, Herry Subroto mengatakan, sebanyak 140 ribuan pekerja di Purwakarta diajukan mendapat bantuan subsidi upah tersebut. Data ini dikumpulkan BP Jamsostek Cabang Purwakarta berdasarkan persyaratan yang diatur pemerintah pusat.

“Data hasil pendataan yang diusulkan sebagai calon penerima Bantuan Penerima Subsidi Upah sebanyak 140.559 orang,” katanya, Rabu (2/9/2020).

Menurutnya data tersebut telah diserahkan kepada BPJAMSOSTEK pusat untuk divalidasi. Hasil validasi yang berhak menerima bantuan juga ditetapkan oleh pusat.

Herry menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah pusat atas perhatiannya terhadap masyarakat pekerja. Apresiasi serupa juga ditujukan kepada seluruh peserta BP Jamsostek yang sangat kooperatif saat dimintai data terkait bantuan subsidi upah tersebut.

“Bantuan subsidi upah ini diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat sehingga berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi yang sempat terpuruk di masa pandemi Covid-19 ini,” tuturnya. (Red)