IPMB Sebut 100 Ribu Lebih ASN Kemenag Tidak Profesional

PNS Dirjen Pajak
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. (foto: ilustrasi)

“Ada 40 persen ASN yang dinilai kurang profesional. Itu lebih karena mereka belum pernah mengikuti Diklat pada jabatan yang diembannya dalam dua tahun terakhir,” jelasnya.

Menurut Menag, hasil survei IPMB merupakan basis data penting untuk merumuskan langkah tindak lanjut.

Sementara itu, kompetensi ASN saat ini sudah semakin terpetakan. Lalu, survei yang dilakukan Kemenag juga merupakan amanah dari Peraturan Menteri Pan-RB Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.

Menag melanjutkan, hasil survei IPMB menjadi basis data penting untuk merumuskan langkah tindak lanjut. Kompetensi ASN saat ini sudah semakin terpetakan.