Kejari Tegal Musnahkan Barang Bukti Periode Januari Sampai Agustus

JABARNEWS | TEGAL – Barang bukti yang dihasilkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal hari ini Kamis (27/8/2020) dimusnahkan.

Sebanyak 80 barang bukti dari kejahatan tindak pidana umum selama Januari-Agustus 2020 di Kota Tegal diperoleh dari 40 perkara dan 40 terdakwa yang dimusnahkan di halaman Kejari Kota Tegal.

Baca Juga:  Pelatih Persib Komentari Perseteruan Wander Luiz dan Alex Dos Santos

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Tegal, Kautsar D.B mengatakan, dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan didominasi handphone dari kasus penyalahgunaan narkotika.

“Kalau narkotikanya, tembakau gorila paling banyak. Totalnya ada sekira 10 gram tembakau gorila yang dimusnahkan,” ungkapnya Kamis, (27/8/2020).

Baca Juga:  Marc Marquez Ditolak RS karena Tidak Punya BPJS, Menkominfo Kena Prank?

Tak hanya itu dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut juga terlihat adanya barang bukti dari hasil kejahatan pencurian, perlindungan anak dan lainnya.

“Ada barang bukti senapan angin juga dari hasil kejahatan tentang perlindungan anak. Celurit sepanjang 35 centimeter juga ada,” ucapnya.

Baca Juga:  31 Agustus, Dishub Depok Mulai Uji Coba Contra Flow di Jalan ARH

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan didapat dari hasil kejahatan selama Januari hingga Agustus 2020.

“Totalnya ada 40 perkara dan 40 terdakwa yang didapat dari Januari 2020 sampai Agustus 2020,” jelasnya. (Red)