JABARNEWS | BANDUNG – Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana angkat bicara terkait pemanggilan Duta Besar Inggris untuk Indonesia oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terkait pengibaran bendera LGBT.
Hikmahanto mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Kemlu merupakan langkah yang tepat.
“Tindakan Kemlu merupakan tindakan yang tepat sebagai langkah yang berlaku dalam tata krama diplomatik,” kata Hikmahanto dalam keterangan yang diterima, Selasa (24/5/2022).
Sebelumnya, Kemlu telah memanggil (summon) Dubes Inggris untuk Indonesia untuk melakukan klarifikasi buntut dari pengibaran Bendera LGBT di Kedubes Inggris.
Dalam kesempatan tersebut Kemlu tidak saja mendengar klarifikasi yang disampaikan tetapi juga memperingatkan Dubes Inggris untuk menghormati nilai-nilai negara penerima.