Kepada Kader PKK Kabupaten Bandung, Bawaslu Ingatkan Soal Ini

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengingatkan agar pengurus dan kader Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) untuk tetap dalam posisi netral pada hajatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020.

Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung Ari Hariyanto mengatakan, pihaknya menyayangkan masih adanya sejumlah Kader PKK yang menyatakan deklarasi dukungannya terhadap salah satu paslon Bupati Bandung.

“Kami mendapatkan adanya video berdurasi pendek yang mengatasnamakan PKK Desa GunungLeutik, Kecamatan Ciparay yang mendukung salah satu paslon. Ini tentu saja sangat kami sayangkan karena selayaknya mereka tidak membawa PKK dalam politik praktis,” katanya, seperti dilansir dari Inilah Koran, Minggu (11/10/2020).

Baca Juga:  Lagi, Dua ASN di Sergai Terkonfirmasi Positif Covid-19, Kini Total 11 Kasus

Apalagi berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, untuk tahun 2020 dana desa tidak hanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, juga digunakan untuk pemberdayaan masyarakat. Salah satu diantaranya untuk mendukung kegiatan TP PKK desa.

Subjek pengawasan dalam Pilkada, kata dia, adalah setiap organisasi yang menggunakan anggaran negara, baik dari APBD, APBN maupun APBdes. Menurutnya, dalam larangan yang diatur dalam UU Pilkada, tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye ataupun mendukung calon tertentu.

Baca Juga:  Enam Perintah Muhaimin untuk Kader PKB di Pemilu 2024

Pengurus dan kader PKK mulai dari tingkat desa sampai kabupaten agar bisa menjaga netralitas terhadap pelaksanaan Pilkada 2020. Pasalnya, PKK bukan organisasi partai atau yang berafiliasi kepada partai politik tertentu. PKK mengemban tugas sosial, sudah sepatutnya kegiatan sosial tidak dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

“Kader PKK dituntut netral, tapi mereka juga bisa menyukseskan Pilkada dengan berperan aktif dengan menyosialisasikan kepada masyarakat, khususnya menyangkut aturan terbaru terkait Pilkada seperti pada saat kampanye tidak boleh ada kerumunan massa lebih dari 50 orang,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Cianjur Bersama MUI Serukan Baca Shalawat Tangkal Covid-19

Sedangkan terkait, ulah yang dilakukan oknum PKK di Desa Gunung Leutik Kecamatan Ciparay, Bawaslu Kabupaten Bandung akan langsung berkoordinasi dengan sejumlah instansi termasuk memerintahkan Pengawas Kecamatan agar berkoordinasi dengan pihak kecamatan yang bersangkutan.

“Kader PKK mereka punya hak suara, tapi hak politik tersebut hanya bisa disalurkan di TPS saja tak perlu dipamerkan segala karena bisa merusak peran mulia PKK. Sama dengan ASN posisinya harus netral, hanya tentu beda perlakuannya,” katanya. (Red)