Kepala Sekolah Wajib Pajang Papan Informasi Penggunaan Dana BOS

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mewajibkan kepala sekolah memajang penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar bisa dilihat orang tua dan masyarakat.

Nadiem mengatakan langkah ini ditujukan sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah usai ia memberi lebih banyak keleluasaan dalam belanja anggaran BOS.

“Bukan hanya kementerian saja yang bisa lihat tapi orang di sekitar sekolah juga bisa. Untuk transparansi. Harus komunikasikan di papan informasi sekolah” ucap Nadiem dalam konferensi pers di Kemenkeu, Senin (10/2/2020).

Nadiem menjelaskan dalam kebijakan baru Kemendikbud, sekolah kini punya keleluasaan penggunaan dana BOS. Ia mencontohkan ketika gaji guru honorer dipatok hanya 15 persen, kini alokasinya boleh menyentuh maksimal 50 persen. Lalu ketentuan mengenai pos alokasi maksimal 20% (dua puluh persen) dari dana BOS untuk buku teks dan non teks atau alokasi lain untuk multimedia juga dihapus.

Baca Juga:  Durhaka! Tak Diberi Uang, Anak Ini Malah Ancam Ibu Kandung Pakai Pisau

Dengan demikian, sekitar 50 persen di luar honorer bisa digunakan secara bebas oleh kepala sekolah. Lalu dari alokasi itu ia juga mengatakan kepala sekolah bisa menggunakannya untuk mempekerjakan tenaga administrasi. Nadiem berdalih hal ini agar kepala sekolah tidak mengurusi operasional saja tetapi bisa fokus membantu guru dan mendidik.

Baca Juga:  Ini Alasan Anas Urbaningrum Belum Tentukan Arah di Pilpres 2024

“Diberi kewenangan ke kepala sekolah tidak ada limit-nya. Hanya 50 persen itu buat honorer,” ucap Nadiem.

Saat ini, ujar Nadiem, pemerintah sudah menerapkan kewajiban lapor lewat online tetapi hanya 53 persen sekolah yang melapor pada 2019 kemarin. Ia yakin dengan pembebasan belanja ini nantinya pelaporan bisa lebih akurat. Di samping itu, ia juga ingin menerapkan hukuman bagi sekolah yang pelaporannya tidak lengkap. Bila ada sekolah yang pelaporannya tidak 100 persen, bisa jadi pencairan dana BOS ketiga bisa tidak dilakukan.

Baca Juga:  Ini Alasannya Pusdai Bandung Belum Aktifkan Kegiatan Kajian

“Yang ketiga tidak akan ditransfer dana BOS-nya,” ucapnya.

Terakhir Nadiem juga menambahkan keinginannya untuk memanfaatkan platform teknologi guna pengelolaan dana BOS. Ia mengaku tengah merancangnya bersama tim di Kemendikbud. Namun, intinya adalah Kemdikbud ingin meningkatkan transparansi dan program BOS bisa meniru keberhasilan industri keuangan digital yang serba “cashless”.

“Kami inginkan dana BOS ini melalui platform teknologi. Kami sedang dalam perencanaan,” ucap Nadiem. (Red)