Ketika Ferdy Sambo Melawan Putusan Sidang Kode Etik

Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: suara.com)

JABARNEWS | JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo memutuskan melawan putusan sidang kode etik yang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dirinya.

Seperti diketahui, Mabes Polri baru saja menyelesaikan proses sidang kode etik dengan terperiksa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat (25/8/2022). Hasilnya, sidang etik memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap suami dari Putri Candrawathi tersebut.

Baca Juga:  Bukan Main! Prabowo Subianto Jadi Capres Paling Tajir, Yuk Intip Harta Kekayaannya Disini

Namun keputusan tersebut tidak serta merta diterima Irjen Ferdy Sambo. Ia memutuskan melawan keputusan sidang kode etik dengan mengajukan banding.

Baca Juga:  Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Pengajuan Kasasi Diterima MA

“Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding,” kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Terlepas dari keputusannya mengajukan banding, Ferdy mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga:  Usai Putusan, Polri Segera Sidang Kode Etik Bharada E dan Ricky Rizal

“Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri,” jelasnya.