KLHK Tegaskan Aturan Volume Minimal 1 Liter untuk AMDK Wajib, Begini Dampaknya Bagi Lingkungan

Ilustrasi sampah. (Foto: Shutterstock).

JABARNEWS | JAKARTA – Kepala Subdirektorat Tata Laksana produsen, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ujang Solihin Sidik mengatakan, ketentuan volume minimal 1 liter untuk air minum dalam kemasan (AMDK) plastik dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen bukan hanya anjuran tetapi kewajiban.

Baca Juga:  Layanan Octopus Bertambah di Jawa Barat, DLH Jabar Berharap Partisipasi Daur Ulang Sampah Meningkat

“Ini bukan anjuran, tapi kewajiban yang harus dijalankan,” kata Ujang. “(Aturan ini ada) karena ukuran yang kecil-kecil itu berpotensi besar menjadi polutan,” katanya dalam webinar tentang penggunaan AMDK belum lama ini.

Ujang mengatakan, banyaknya AMDK dibawah 1 liter yang dikonsumi oleh masyarakat menjadi salah satu sampah yang mudah tercecer dan mengotori lingkungan. Hal ini karena sampah jenis ini sangat sulit untuk dikumpulkan.

Baca Juga:  Walikota Depok: Juli 2020 Underpass Dewi Sartika Mulai Dibangun

Berdasarkan data dari Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas) dan Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia menghasilkan 64 juta ton sampah per tahun. Sebanyak 5 persennya, atau 3,2 juta ton, merupakan sampah plastik.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Saya Memohon Maaf Atas Situasi yang Tidak Nyaman Ini

Dari jumlah 3,2 juta ton timbulan sampah plastik, produk AMDK bermerek menyumbang 226 ribu ton atau 7,06 persen. Sebanyak 46 ribu ton atau 20,3 persen dari total timbulan sampah produk AMDK bermerek merupakan sampah AMDK kemasan gelas plastik.