Mau Daftar CPNS 2018, Ini Syarat Pendaftarannya

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia akan mengumumkan formasi yang dibuka dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2018, terhitung hari Rabu (19/8/2018).

Termasuk Kabupaten Purwakarta dari 5.023 yang diajukan hanya 6 persen yang disetujui Kemenpan RB atau 317-350 CPNS, menurut Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Ruslan Subanda, ada 9 hal persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar.

“Hak setiap warga negara Indonesia (WNI) dan mempunyai kesempatan sama untuk menjadi PNS, akan tetapi ada sembilan syarat dasar yang harus dipenuhi yang telah ditentukan pemerintah,” Ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Ruslan Subanda. Rabu (19/9/2018) di Kantor BKPSDM,Purwakarta.

Baca Juga:  Pramuka Kekinian Memajukan Kesejahteraan Masa Depan

Jelang pembukaan rekrutmen CPNS 2018 banyak masyarakat yang mempertanyakan perihal siapa saja yang berhak untuk melamar menjadi PNS, bahkan menurutnya sudah banyak masyarakat yang datang untuk menanyakan persyaratan yang harus dipenuhi.

Ruslan menjelaskan salah satunya adalah batas usia sebagai dimaksud pada ayat (1) yakni paling rendah 18 dan paling tinggi 35 tahun. akan tetapi dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi berusia 40 tahun.

Hari ini, web sscn.bkn.go.id akan diaktifkan namun formasi yang ditampilkan hanyalah formasi dan persyaratan setiap K/L/D. Pembukaan penerimaan CPNS melalui web tersebut akan diumumkan kemudian.

Baca Juga:  Ini Tanggapan Dewan Pers Soal Vonis 3 Bulan Pemred Banjarhits

“Pengumuman itu sesuai siaran pers pemerintah melalui BKN,” kata dia.

adapun sembilan syarat dasar yang ditentukan pemerintah bagi peserta CPNS, yaitu :

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat, sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri. Atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga:  5 Siswa SD di Cianjur Keracunan Usai Konsumsi Umbi Gadung

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). [jar]

Jabarnews | Berita Jawa Barat