“Kami juga segera mempersiapkan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, karena Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji juga harus segera ditetapkan agar jamaah bisa segera melakukan pelunasan. Insya Allah, raker dengan Komisi VIII DPR dijadwalkan 19 Januari 2023,” ucapnya.
Selain biaya haji, lanjut Yaqut, rapat koordinasi internal dan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR juga akan membahas pemanfaatan kuota, khususnya bagi jamaah lansia.
Pasalnya, pada tahun 2022, banyak jamaah lansia yang tertunda keberangkatannya karena aturan pembatasan umur.
Selain itu, banyak juga jamaah lunas tunda yang belum berangkat karena pembatalan keberangkatan pada musim haji 2020 dan 2021.
“Saya sudah meminta kepada seluruh jajaran Ditjen PHU untuk mempersiapkan beragam skema dan mekanismenya sejak awal, termasuk mempersiapkan para petugas yang profesional dalam memberikan layanan kepada jamaah,” jelasnya.