Menengok Peran Gus Dur dalam Penetapan Hari Imlek di Indonesia

Karikatur Peran Gus Dur Tetapkan Hari Imlek di Indonesia. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Umat Konghucu merayakan Hari Raya Imlek atau Tahun Baru China pada tanggal 1 Februari 2022, di ketahui penetapan Imlek sebagai hari libur nasional di tanah air memiliki perjalanan panjang.

Baca Juga:  Siti Muntamah Sebut Peran Ketahanan Keluarga Penting Lawan Penyebaran Covid-19

Perayaan Imlek di Indonesia erat kaitannya dengan gerakan reformasi pasca jatuhnya Orde Baru, penetapan Imlek sebagai salah satu hari libur di Indonesia berlangsung pada saat era pemerintahan KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada 9 April 2001.

Baca Juga:  Gemasaba Jabar Dukung Gus Muhaimin Maju Pilpres 2024

Keputusan tersebut merubah aturan sebelumnya di era Orde Baru, yang melarang perayaan Imlek secara terbuka.

Dilansir dari digilib.uin-suka.ac.id, Gus Dur mencabut Inpres No 14 tahun 1967, dan mengeluarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2000.

Baca Juga:  Imlek 2573 di Vihara Dharma Ramsi Kota Bandung, Tetap Khidmat dan Meriah

Keppres yang dikeluarkan Presiden Gus Dur tersebut menjadi pintu awal para umat Khonguchu di tanah air meraih kebebasan dalam menjalankan kepercayaan dan adat istiadat mereka secara terbuka.