Meski Sudah Bebas, Rizieq Shihab Masih Berstatus Tahanan Kota

Ilustrasi Rizieq Shihab Masih Berstatus Tahanan Kota. (Foto: Tribun).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI memastikan bahwa Rizieq mendapatkan bebas bersyarat pada hari ini.

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI, Rika Aprianti dikonfirmasi.

Baca Juga:  Harga Tomat Dan Cabe Rawit Di Bandung Anjlok, Petani Berharap Ini

Dia menjelaskan, bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Baca Juga:  Aung San Suu Kyi Dibikin Malu Di KTT ASEAN

“Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117,” ucap Rika

Baca Juga:  Corona Meningkat, Pasien 'Diungsikan' ke Hotel

Diketahui, Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020. Dia menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.