Mulai Izin Usaha Hingga Pinjaman Bank, Begini Kedekatan HS dan RW Tersangka Kasus Korupsi di Kota Banjar

Tersangka mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (tengah) dan Direktur CV. Prima Rahmat Wardi (kiri), dibawa ketahahan usai diperiksa, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/12/2021). (Foto: RM.ID).

Sedangkan RW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)

Baca Juga:  Polisi Cirebon Bekuk Komplotan Ganjal ATM Asal Lampung, Sita 67 Lembar Kartu