Mulai Polisi Kehutanan hingga Guru Honorer, Ini Peran penyuplai Senjata Kasus Penembakan Kantor MUI

MUI Pusat
Olah TKP usai terjadi insiden penembakan di depan Gedung MUI Pusat, Jakarta Pusat, Selasa, (2/5/2023). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Polda Metro Jaya mengungkap profesi dan peran masing-masing para tersangka yang menyuplai senjata kepada pelaku M (60), pelaku kasus penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Baca Juga:  Prihatin Ada Pesta Bikini di Depok, MUI Dukung Polisi Usut Tuntas

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa ketiga orang tersebut adalah DM berprofesi sebagai Polisi Kehutanan, NA berprofesi sebagai guru honorer.

Baca Juga:  Ini Pesan Kepala Kemenag Kabupaten Purwakarta Pada 1 Muharram 1442 H

“Keduanya berperan sebagai perantara,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/5/2023).

Dia menjelaskan, kemudian H berprofesi wiraswasta berperan sebagai penjual senjata.

Baca Juga:  Firli Bahuri Dilaporkan Menghilang Usai Mangkir Pemeriksaan Polda Metro Jaya, Ini Penjelasan KPK

Menurut Trunoyudo, kronologi pembelian senjata yang dilakukan oleh pelaku M dimulai pada Senin (1/2/2023). Pelaku datang ke rumah DM untuk meminta tolong mencarikan senjata jenis ‘air gun’.