JABARNEWS | BANDUNG – Polda Metro Jaya mengungkap profesi dan peran masing-masing para tersangka yang menyuplai senjata kepada pelaku M (60), pelaku kasus penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa ketiga orang tersebut adalah DM berprofesi sebagai Polisi Kehutanan, NA berprofesi sebagai guru honorer.
“Keduanya berperan sebagai perantara,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/5/2023).
Dia menjelaskan, kemudian H berprofesi wiraswasta berperan sebagai penjual senjata.
Menurut Trunoyudo, kronologi pembelian senjata yang dilakukan oleh pelaku M dimulai pada Senin (1/2/2023). Pelaku datang ke rumah DM untuk meminta tolong mencarikan senjata jenis ‘air gun’.