Lebih lanjut, Auliansyah menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, pengakuan dari kedua pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana kejahatan tersebut.
“Kalau ditanyakan apakah mereka ini baru pertama kali, dari hasil proses penyidikan, pengakuannya baru pertama kali,” kata Auliansyah.
Auliansyah menjelaskan kedua pelaku beraksi dengan cara menawarkan jasa titip (jastip) melalui media sosial Twitter dengan nama pengguna @findtrove_id dan menampilkan testimoni yang berhasil.
“Jadi komentar-komentar daripada follower ini dikatakan bagus, kemudian ini benar, ini asli dan sebagainya, sehingga menarik masyarakat yang melihat ini untuk membeli tiket konser Coldplay,” ucapnya. (Red)