PBNU: Soal HTI, Ikuti Saja Proses Hukum

JABARNEWS | JAKARTA – Masyarakat diminta tidak membawa persoalan terkait Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) keluar dari ranah hukum, terlebih di jalanan.

“Ikuti saja proses hukum. Jangan dibawa ke jalanan, jangan dibawa ke mimbar-mimbar keagamaan, jangan di bawa ke mana-mana,” kata Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Robikin Emhas, di Jakarta, dikutip Kompas, Selasa (8/5/2018)..

Robikin menyampaikan pernyataan itu menyusul terbitnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak semua gugatan pihak pendukung HTI terhadap keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang mencabut status hukum organisasi itu.

Robikin mengungkapkan, semua pihak baik yang mendukung maupun menolak HTI, harus menghormati putusan pengadilan. Apalagi, lanjutnya, putusan PTUN bersifat belum final. HTI masih bisa melakukan proses hukum ke tingkat lebih lanjut.

Baca Juga:  Menyoal Polemik Ponpes Al-Zaytun, Syarikat Islam: Kalau Menyimpang, Bubarkan Saja!

Selanjutnya dia menuturkan, Robikin mengatakan, keputusan Kemenkumham maupun putusan PTUN terkait dengan HTI tidak bisa dijadikan alasan untuk menuding pemerintah antiterhadap Islam.

“Pemerintah justru menghormati Islam sebagai agama yang dipeluk mayoritas penduduk negara ini. Itu ditandai dengan banyaknya perayaan hari besar Islam di Indonesia, ditetapkannya Hari Santri Nasional, banyaknya lembaga dan UU yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan umat Islam, serta umat Islam bebas dalam melakukan peribadatan,” terangnya.

Dikatakannya, HTI bukan representasi Islam secara keseluruhan. Bahkan boleh dibilang HTI merupakan partai politik meski sebelumnya berbaju ormas karena HTI memperjuangkan cita-cita politik mendirikan negara Islam.

Baca Juga:  Siap-siap! DPRD Jabar Evaluasi SMK

“HTI mengusung negara Islam dan tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia yang telah menjadi kesepakatan bersama para pendiri bangsa,” ujarnya.

Diketahui, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI terkait pencabutan status badan hukumnya oleh pemerintah. Dalam pertimbangannya, Majelis hakim menilai HTI terbukti menyebarkan khilafah yang bertentangan dengan Pancasila. Dalam Undang-Undang tentang Ormas sudah mengatur bahwa ormas yang bertentangan dengan Pancasila akan dikenakan sanksi pencabutan status badan hukum.

Menurut majelis hakim, HTI terbukti ingin mendirikan negara khilafah di wilayah NKRI. Salah satu buktinya adalah buku ‘Struktur Negara Khilafah’ yang diterbitkan HTI pada tahun 2005. Menurut Majelis hakim, perjuangan mendirikan khilafah tanpa adanya demokrasi dan pemilu adalah hal yang bertentangan dengan Pancasila. Aksi dan pemikiran itu sudah tidak dalam konsep nasionalisme.

Baca Juga:  Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya Hari Ini Meningkat Signifikan

Sementara itu, HTI akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengaku heran dengan putusan tersebut. Padahal, sebelum dibubarkan, kegiatan dakwah HTI tidak pernah disalahkan atau bahkan dilaporkan. Ia merasa, sebelum ada SK pembubaran, semuanya baik-baik saja.

“Kita lihat ini sebuah rezim kezaliman, ini rezim yang menindas,” kata dia. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat