“Jika data dan bukti tidak dimiliki oleh Roni Sonbay sedangkan sumber alat bukti dari Roni Sonbay. Jadi saya menduga apa yang diberikan dan disampaikan oleh Fransisco Bessi baik di Pengadilan Tipikor Kupang dan bidang pengawasan Kejati NTT adalah hoax sehingga meminta penyidik memeriksa kembali Roni Sonbay,” tegas Bildat.
Dalam kesempatan yang sama, Bildat menegaskan kliennya, Gusti Pisdon, secara tegas membantah seluruh keterangan yang dibacakan Fransisco Bessi dalam pledoi di Pengadilan Tipikor Kupang. Hasil pemeriksaan Gusti Pisdon oleh Kejati NTT pun diklaim menguatkan bantahan tersebut.
“Klien kami membantah seluruh tuduhan Fransisco Bessi. Klien kami tidak pernah menerima apapun dari Roni Sonbay untuk diberikan kepada sejumlah jaksa seperti yang dikatakan Fransisco Bessi,” ungkap Bildat.(red)





