Fransisco juga mengapresiasi Kejati NTT dan Asisten Pengawasan atas profesionalisme dalam proses pemeriksaan tersebut.
Namun, kubu lawan memberikan respons berbeda. Bildat Torino Thonak, pengacara Gusti Pisdon, mempertanyakan keabsahan bukti yang diajukan Fransisco Bessi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang maupun di bidang pengawasan Kejati NTT.
Menurut Bildat, ada hal yang janggal. Bukti yang diajukan Fransisco Bessi diklaim bersumber dari Roni Sonbay, tapi justru Roni Sonbay sendiri tidak memegang bukti tersebut.
“Bagaimana mungkin bukti yang dipegang atau dimiliki oleh Fransisco Bessi dan Roni Sonbay tidak bersesuaian atau saling bertolak belakang,” tegas Bildat Thonak, Senin 04 Mei 2026.
Bildat pun meminta penyidik memeriksa kembali Roni Sonbay atas dasar kejanggalan tersebut.





