Polisi Bekuk Dua Penjambret Ponsel 

JABARNEWS | MAJALENGKA – Dua laki-laki yang diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara menjambret diamankan pihak kepolisian Majalengka. ‎Penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan tertangkap langsung pada Senin (28/5/2018), pukul 22.00 WIB, di depan Gang Salamudin Jalan Suma Kelurahan Majalengka wetan Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Wafdan Muttaqin, mengatakan beberapa hari lalu pihaknya mengamankan pelaku AP dan DN dengan cara membuntuti korban yakni L yang sedang dalam posisi dibonceng temannya menggunakan sepeda motor.

Baca Juga:  Tak Serapi di Sinetron Ikatan Cinta, Penampilan Aktor Saloka Disoal

“Dari penuturan, para pelaku ini memepetkan sepeda motor korban dari samping dan mengambil paksa ponsel milik korban, yang waktu itu sedang digunakan menelpon sehingga pemilik ponsel dan temannya terjatuh dari motor yang dikendarai.” ujarnya, saat konfrensi Pers, di Aula Satreskrim, Rabu (30/5/2018) sore.

Baca Juga:  Sukses di Season 10, Audisi MasterChef Indonesia Season 11 Telah Dibuka! Segera Daftar dan Jangan Ketinggalan!

Ditambahkannya, ‎atas kejadian tersebut pihak korban meminta bantuan kepada temannya yakni F kemudian F memberitahukan kepada piket reskrim dan Sabhara Polres Majalengka yang tengah bertugas di mako Polres. Kemudian mereka langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyisiran sehingga 2 (dua) orang pelaku berhasil di amankan.

Baca Juga:  Berikut Beberapa Poin yang Diusulkan Dalam Revisi Uu Migas

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit ponsel berwarna putih, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam beserta 1 (satu) buah STNK, dan 1 (satu) buah kunci kontak. Tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan hujuman penjara selama lamanya sembilan tahun penjara,‎” pungkasnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat