Polisi Bekuk Pengedar Upal Rupiah dan Dolar di Indramayu, Begini Modus Pelaku

JABARNEWS | INDRAMAYU – Lima pengedar uang palsu (Upal) rupiah dan dolar AS dengan modus operandi membelanjakan agar mendapatkan kembalian uang asli berhasil dibekuk Kepolisian Resor (Polres) Indramayu.

“Tersangka kami amankan ada lima orang yang terbukti mengedarkan uang palsu,” kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang di Indramayu, Selasa (12/1/2020)

Hafidh mengatakan lima tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial DJL (18), AN (38), SOL (43), KAS (44), dan DAR (18).

Baca Juga:  Pevita Pearce Hingga Ariel NOAH, Deretan Artis Ini Jago Bermain Esport

Ditangkapnya para tersangka lanjut Hafidh, karena adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

“Pengungkapan peredaran uang palsu ini awalnya pemilik warung yang curiga setelah tersangka DJL membeli barang. Dan korban langsung melaporkan ke kami,” tuturnya.

Baca Juga:  KPK Eksekusi Mantan Walikota Tasikmalaya ke Lapas Sukamiskin

Dari keterangan DJL kata Hafidh, kemudian pihaknya melakukan pendalaman dan kemudian berhasil menangkap empat tersangka lainnya yang juga satu kelompok.

Dia menuturkan dari tangan lima tersangka, pihaknya menyita beberapa barang bukti berupa 109 lembar uang rupiah palsu pecahan 100.000, 91 lembar dolar AS palsu, telepon genggam, dan lainnya.

Baca Juga:  Bambang Trihatmodjo Gugat Menteri Keuangan ke PTUN

Para tersangka mengedarkan uang palsu tersebut di beberapa daerah seperti di Cirebon, Majalengka, Kuningan, dan bahkan hingga Cimahi.

“Tersangka kita kenakan Pasal 224 KUHP dan Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun,” katanya.