PSBB Indramayu Diperpanjang, Bupati: Lebih Mengarah Penerapan AKB

JABARNEWS | INDRAMAYU – Plt Bupati Indramayu Taufik Hidayat mengatakan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Indramayu diperpanjang hingga tanggal 26 Juni mendatang. Mengingat Indramayu masih masuk ke dalam zona kuning.

“Berdasarkan keputusan gubernur, daerah yang masuk ke dalam zona biru bisa melaksanakan pelonggaran aktivitas. Untuk daerah yang masih kuning akan melaksanakan PSBB namun secara proporsional,” ujar Taufik Hidayat, Minggu (14/06/2020).

Baca Juga:  BPJS Kesehatan Mencatat 300 Ribu Peserta di Cianjur Menunggak Pembayaran

Ia menambahkan PSBB proporsional berbeda dengan PSBB sebelumnya. Saat ini, PSBB proporsional lebih mengarah penerapan adaptasi kenormalan baru (AKB).

Dia mengklaim, operasi penindakan pada PSBB kemarin cukup efektif mendisiplinkan warga. Untuk itu, penindakan akan terus dilakukan guna menekan penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga:  Emil Intruksikan Stakeholder dan Masyarakat Untuk Peduli Lingkungan

“Fokus pembubaran kerumunan dengan melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, dan unsur lainnya hingga ke desa-desa,” kata Taufik.

Dalam PSBB kali ini, masyarakat masih wajib untuk mengenakan masker, jaga jarak satu sama lain, dan selalu mencuci tangan.

“Nanti ada beberapa sektor yang akan kita buka secara perlahan. Mereka para pelaku usaha juga harus menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi protokol pencegahan Covid-19,” tegas dia.

Baca Juga:  Pandemi Corona Tak Kendurkan Atlet Dayung Ikuti Pelatnas di Waduk Jatiluhur

Sementara itu, Polres Indramayu pun giat melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang penerapan perpanjangan PSBB. Di wilayah Karangampel, polisi melakukan patroli rutin ke tengah masyarakat. Kapolsek Karangampel Kompol Heriyadi mengatakan, polisi mengimbau warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (Red)