Sekolah di Zona Kuning Covid-19 Boleh Bibuka? Begini Kata Syaiful Huda

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sekolah berada di wilayah zona kuning penyebaran Covid-19, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda merekomendasikan untuk mulai dibuka.

Hal itu dikatakannya usai menghadiri Workshop Pendidikan Tantangan dan Harapan Baru Dunia Pendidikan Indonesia Kerjasama Ketua Komisi X DPR RI Dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di Aula Graha Vidia Jatiluhur, Purwakarta. Pada Kamis (13/8/2020).

Baca Juga:  RCTI Bersama Langit Musik Kembali Mempersembahkan Indonesian Music Awards 2023

Dirinya menyebut, meski masih pro kontra, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah mengambil keputusan zona kuning dibuka, namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga:  Ada di 8 Kecamatan di Kota Bandung, Sekolah Lansia Banyak Diminati karena Hal Ini

“Sekarang tinggal bagaimana kebijakan masing-masing sekolah dan pemerintah daerah kapan akan dimulai. Prinsipnya zona kuning sudah bisa,” ungkap Huda.

Disarankannya, pada pelaksanaannya pihak sekolah harus menerapkan protokol kesehatan ketat, kelas diisi setengah dari jumlah siswa dan kegiatan belajar mengajar (KBM) tak lebih dari tiga jam.

Baca Juga:  Petani Harus Melek Dan Faham Teknologi

“Sekolah juga harus menerapkan sistem shif untuk menghindari kerumunan,” singkat Huda.(Gin)