Simpan Sabu, Pemuda Tanggung Ini Diringkus Polisi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang pemuda berinsial FR (20), warga Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, karena diduga telah menyalahgunakan narkotika golongan satu jenis sabu.

Pelaku diringkus di Jalan Bukit Indah Permai, Desa Wanakerta, Kecamatan Bungursari, pada Senin (23/30/2018) sekira pukul 23.30 WIB.

Informasi di lapangan, setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP) menangkap seseorang yang diduga sebagai pelaku.

Baca Juga:  Korupsi Dana KPU, Rumah PNS Disita Kejari Bogor

Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, melalui Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku berikut barang bukti sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip sabu yang dimasukan didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam. Kemudian, disimpan di Dasbord sepeda motor honda Beat warna Hitam Nomor polisi T 5015 LD

Baca Juga:  Simak, Ini Dia Keuntungan Tabungan Emas Pegadaian

“Sebagai barang bukti, diamankan satu paket sabu, satu unit ponsel, satu unit sepeda motor honda Beat warna Hitam,”ucap Heri, saat dihubungi melalui selulernya, Rabu (25/4/2018).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut Ada 20.000 Rumah Subsidi Untuk Guru Honorer Termasuk Purwakarta

Saat ini, lanjut dia, pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruangan Satres Narkoba Polres Purwakarta .

“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1), UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” jelasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat