Soal Kasus Asabri, Begini Pandangan Pakar Hukum

Ilustrasu hukum di kasus Asabri. (Foto: Freepik).

“Sehingga seandainya ARD dianggap tetap harus bertanggungjawab, maka kami akan menyampaikan beberapa hal sekiranya dapat dijadikan pertimbangan untuk meringankan pertanggungjawaban ARD,” ungkapnya.

“Pertama sederet penghargaan dan tanda jasa selama lebih dari 33 tahun mengabdi, kedua sederet penghargaan yang diterima oleh PT Asabri dan pencapaian ARD selama menjabat sebagai Dirut Asabri, yang semuanya itu tidak cukup dihitung dengan jari. Lalu terkahir terkait usia ARD yang telah lanjut serta riwayat penyakit yang dideritanya yaitu kanker usus, gangguan ginjal, dan osteopenia,” sambungnya.

Baca Juga:  Yon Armed 9 Pasopati Kostrad Gencar Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Lebih lanjut, Cakra menjelaskan bahwa lawyer menilai terkait vonis yang dijatuhkan kepada ARD, kami menilai vonis tersebut tidak masuk akal. Dari yang kami dengar pada saat pembacaan putusan, alasan utama penjatuhan vonis yang begitu luar biasa adalah karena nilai kerugian negara yang bombastis.

Baca Juga:  Menteri Pertanian Dua Kali Mangkir Panggilan KPK, Bagaimana Panggilan Ketiga?

“Mungkin belum banyak pihak yang tahu bahwa dalam persidangan perkara asabri, BPK menyampaikan hasil penghitungan ulang untuk tiap terdakwa dari internal PT Asabri termasuk ARD berdasarkan periode jabatannya bukan hasil penghitungan secara gelondongan sebagaimana digemborkan sebelumnya dan hasilnya ternyata kerugian yang diduga dialami oleh PT Asabri pada periode ARD menjabat hanya kurang lebih 1/10 dari nilai kerugian yang bombastis tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Ditangkap KPK Lagi, Ternyata Ini Kasus yang Menjerat eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna

Walaupun berat untuk diterima, Cakra menganggap ARD tetalpah seorang prajurit yang tidak pernah putus asa dan akan selalu berjuang sampai titik darah penghabisan demi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.