Suap Distribusi Gula, Eks Dirut PTPN Kini Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin

JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menagatakan pelaksanaan putusan tersebut, Ali mengatakan terpidana Dolly selanjutnya dibawa ke Lapas Sukamiskin untuk melaksanakan pidana badan selama 5 tahun dikurangi selama menjalani masa tahanan.

“Hari Rabu (17/6/2020), Rusdi Amin selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor Jakarta Pusat No. 3/Pid.Sus-Tpk/20202/PN. JKT. Pst tanggal 3 Juni 2020 atas nama terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan yang telah berkekuatan hukum,” kata Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Baca Juga:  Dinilai Meresahkan, Guru SMK di Tasikmalaya Gergaji Knalpot Racing

Majelis hakim juga menolak permintaan Dolly Parlagutan menjadi pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator/JC) seperti surat permohonan sebagai JC pada 22 Januari 2020.

Namun majelis hakim memerintahkan JPU untuk membuka blokir rekening Dolly yang tidak terkait dengan perkara.

Baca Juga:  Berikut 100 Kampus Terbaik Di Indonesia, Unpad Berada Di Bawah UMY

Dalam perkara ini, Dolly dan Direktur Pemasaran PT PTPN III I Kadek Kertha Laksana telah memberikan persetujuan Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

Diketahui, Dolly telah divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3,55 miliar) dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi terkait distribusi gula.

Baca Juga:  Inilah 102 Daerah yang Direkomendasikan Terapkan New Normal

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Dolly divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. (Red)