Tanam Ganja Di Rumah Dihukum Berat

JABARNEWS | BEKASI – EDB (28), warga Jatimakmur Pondok Gede, ditangkap petugas Kepolisian Bekasi Timur, Selasa (10/4/2018) karena menanam ganja di rumahnya. Di lantai dua rumahnya ditemukan 3 pot yang berisi tanaman ganja.

“Kita menangkap tersangka di rumahnya pada Selasa malam sekitar pukul 23.00 WIB. Disitu kedapatan dia menanam ganja di lantai dua rumahnya di dalam tiga pot dan sudah setinggi dua meter,” ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko dalam seperti dikutip dari Kompas pada Sabtu (14/4/2018).

Baca Juga:  Perindo Bantu Korban Banjir

Ia diduga menjadi bandar narkoba jenis ganja. Penangkapan bermula dari keterangan seorang saksi ke Polsek Bekasi Timur beberapa waktu sebelumnya.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian dengan melakukan penyelidikan selama dua hari. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga pot pohon ganja dan satu toples plastik berisi ganja kering siap pakai.

Baca Juga:  Kisah Pilu Berujung Bahagia, Mak Purmat Akhirnya Miliki Rumah Layak

“Pelaku mengaku sudah menanam pohon sejak 7 bulan yang lalu, dia diketahui tinggal seorang diri di rumahnya,” kata Wijonarko EDB mengaku dapat bibit tanaman ganja dari kenalannya yang tinggal di Bali. Bibit itu dikirim melalui kurir situs jual beli online.

EDB mengatakan, ia menanam ganja karena sudah lama menjadi pencandu ganja. EDB pun mengaku tidak bermaksud menjual hasil ganja yang ditanamnya. Ia mengaku menanam ganja untuk konsumsi pribadi.

Baca Juga:  Polisi Amankan Lima Pelaku Diduga Terlibat Penyerangan Kantor Ormas di Karawang

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, pidana penjara seumur hidup atau paling sedikit 5 tahun. (Yfi)

Jabarnews | Berita Jawa Barat